FREQUENTLY ASK AND QUESTION (FAQ)
BALIS INSPEKSI 2.0


  • Apa itu balis inspeksi 2.0?
    Balis inspeksi 2.0 adalah sistem inspeksi terhadap pemanfaatan sumber radiasi pengion yang disediakan oleh Bapeten secara on-line melalui jaringan internet (public network). Sistem ini mengintegrasikan informasi terkait proses inspeksi dengan informasi terkait data perizinan sumber radiasi pengion. Selain itu, sistem ini menjamin keamanan data dan informasi mengenai proses inspeksi di instansi dan pengelolaan temuan hasil inspeksi. Sistem ini menuntut peran aktif pengguna dalam proses inspeksi dan pengelolaan temuan hasil inspeksi.
  • Ketentuan umum balis inspeksi 2.0?
    1. Setiap perusahaan yang akan melakukan kegiatan pemanfaatan sumber radiasi pengion, hanya mendapatkan 1 (satu) username admin pada portal Balis Inspeksi 2.0
    2. Username pada portal Balis Inspeksi 2.0 ini menjadi tanggung jawab masing-masing perusahaan pemilik username.
    3. Perusahaan pemilik username wajib menjaga kerahasiaan username dan passwordnya.
    4. Pemberian username kepada pihak lain, diperbolehkan dan menjadi hak dari perusahaan pemilik username. Akan tetapi, segala bentuk penyalahgunaan username oleh pihak lain menjadi tanggung jawab perusahaan pemilik username.
    5. Dokumen yang terkait Balis Inspeksi 2.0, dilakukan secara elektronik.
    6. BAPETEN dapat juga meminta dokumen fisik (hardcopy) kepada pengguna pada saat pelaksanaan inspeksi jika dianggap perlu.
    7. Untuk mendapatkan username sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas, setiap perusahaan harus mengajukan permohonan akun (username dan password) melalui balis perizinan online.
    8. Username untuk balis inspeksi sama dengan username untuk balis perizinan online.
  • Bagaimana cara mendapatkan user balis inspeksi 2.0?
    Untuk mendapatkan username, setiap perusahaan harus mengajukan permohonan akun (username dan password) melalui balis perizinan online. Username untuk balis inspeksi sama dengan username untuk balis perizinan online.
  • Apa yang harus dilakukan ketika pengguna menerima notifikasi jadwal inspeksi di akun balis mereka?
    1. Melakukan konfirmasi kesediaan pelaksanaan inspeksi sesuai jadwal.
    2. Melakukan pengisian LKF.
    3. Pelaksanaan inspeksi.
    4. Konfirmasi temuan inspeksi.
    5. Tindak lanjut temuan hasil inspeksi
  • Bagaimana cara mengisi LKF pada balis inspeksi 2.0?
    1. LKF diisi sesuai dengan kondisi data dilapangan.
    2. Kolom data sumber diisi dengan data sumber yang dimiliki oleh instansi untuk lokasi yang akan di inspeksi
    3. Kolom Sumber Daya Manusia (SDM) diisi data personil yang dipersyaratkan yang ada di lokasi yang akan di inspeksi
    4. Kolom pemantauan dosis diisi data dosis untuk personil yang ada di lokasi yang akan di inspeksi
    5. Kolom pemantauan paparan diisi data paparan radiasi yang dilakukan oleh pengguna
    6. Kolom pemeriksaan kesehatan diisi data pemeriksaan kesehatan untuk personil yang ada di lokasi yang akan di inspeksi
    7. Kolom perlatan keselamatan dan keamanan diisi data peralatan keselamatan radisi dan keamanan sumber yang dimiliki oleh pengguna
    8. Kolom Prosedur dan rekaman diisi data prosedur dan rekaman yang dimiliki oleh pengguna
  • Apa yang dimaksud dengan SPHI dan LHI ?
    1. Laporan hasil inspeksi (LHI) adalah laporan yang dibuat oleh inspektur setelah pelaksanaan inspeksi berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan.
    2. Surat Pemberitahuan Hasil Inspeksi (SPHI) adalah surat yang diterbitkan oleh direktorat inspeksi (secara elektronik) yang berisi hasil temuan inspeksi dan rekomendasi yang untuk pengguna
  • Apa yang dimaksud dengan TLHI ?
    Tindak lanjut hasil inspeksi (TLHI) adalah menu yang disediakan untuk menindaklanjuti temuan-temuan hasil inspeksi.
  • Bagaimana cara menindak lanjuti temuan inspeksi pada balis inspeksi 2.0?
    1. Pengguna memilih temuan yang telah ditidak lanjuti, dengan terlebih dahulu menyiapkan bukti hasil tindak lanjut temuan tersebut
    2. Mengunggah bukti temuan yang telah disiapkan
    3. Menunggu verifikasi tindak lanjut oleh verifikator
    4. Temuan yang sudah dinyatakan close (tertutup), akan dihilangkan dari tampilan pengguna