FREQUENTLY ASK AND QUESTION (FAQ)
BALIS INSPEKSI 2.0
Apa itu balis inspeksi 2.0?
Balis inspeksi 2.0 adalah sistem inspeksi terhadap pemanfaatan sumber
radiasi pengion yang disediakan oleh Bapeten secara on-line melalui
jaringan internet (public network). Sistem ini mengintegrasikan
informasi terkait proses inspeksi dengan informasi terkait data
perizinan sumber radiasi pengion. Selain itu, sistem ini menjamin
keamanan data dan informasi mengenai proses inspeksi di instansi dan
pengelolaan temuan hasil inspeksi. Sistem ini menuntut peran aktif
pengguna dalam proses inspeksi dan pengelolaan temuan hasil inspeksi.
Ketentuan umum balis inspeksi 2.0?
Setiap perusahaan yang akan melakukan kegiatan pemanfaatan sumber
radiasi pengion, hanya mendapatkan 1 (satu) username admin pada
portal Balis Inspeksi 2.0
Username pada portal Balis Inspeksi 2.0 ini menjadi tanggung jawab
masing-masing perusahaan pemilik username.
Perusahaan pemilik username wajib menjaga kerahasiaan username dan
passwordnya.
Pemberian username kepada pihak lain, diperbolehkan dan menjadi hak
dari perusahaan pemilik username. Akan tetapi, segala bentuk
penyalahgunaan username oleh pihak lain menjadi tanggung jawab
perusahaan pemilik username.
Dokumen yang terkait Balis Inspeksi 2.0, dilakukan secara
elektronik.
BAPETEN dapat juga meminta dokumen fisik (hardcopy) kepada pengguna
pada saat pelaksanaan inspeksi jika dianggap perlu.
Untuk mendapatkan username sebagaimana dimaksud pada butir 1 di
atas, setiap perusahaan harus mengajukan permohonan akun (username
dan password) melalui balis perizinan online.
Username untuk balis inspeksi sama dengan username untuk balis
perizinan online.
Bagaimana cara mendapatkan user balis inspeksi 2.0?
Untuk mendapatkan username, setiap perusahaan harus mengajukan
permohonan akun (username dan password) melalui balis perizinan
online. Username untuk balis inspeksi sama dengan username untuk
balis perizinan online.
Apa yang harus dilakukan ketika pengguna menerima notifikasi
jadwal inspeksi di akun balis mereka?
Melakukan konfirmasi kesediaan pelaksanaan inspeksi sesuai jadwal.
Melakukan pengisian LKF.
Pelaksanaan inspeksi.
Konfirmasi temuan inspeksi.
Tindak lanjut temuan hasil inspeksi
Bagaimana cara mengisi LKF pada balis inspeksi 2.0?
LKF diisi sesuai dengan kondisi data dilapangan.
Kolom data sumber diisi dengan data sumber yang dimiliki oleh
instansi untuk lokasi yang akan di inspeksi
Kolom Sumber Daya Manusia (SDM) diisi data personil yang
dipersyaratkan yang ada di lokasi yang akan di inspeksi
Kolom pemantauan dosis diisi data dosis untuk personil yang ada di
lokasi yang akan di inspeksi
Kolom pemantauan paparan diisi data paparan radiasi yang dilakukan
oleh pengguna
Kolom pemeriksaan kesehatan diisi data pemeriksaan kesehatan untuk
personil yang ada di lokasi yang akan di inspeksi
Kolom perlatan keselamatan dan keamanan diisi data peralatan
keselamatan radisi dan keamanan sumber yang dimiliki oleh pengguna
Kolom Prosedur dan rekaman diisi data prosedur dan rekaman yang
dimiliki oleh pengguna
Apa yang dimaksud dengan SPHI dan LHI ?
Laporan hasil inspeksi (LHI) adalah laporan yang dibuat oleh
inspektur setelah pelaksanaan inspeksi berdasarkan hasil pemeriksaan
di lapangan.
Surat Pemberitahuan Hasil Inspeksi (SPHI) adalah surat yang
diterbitkan oleh direktorat inspeksi (secara elektronik) yang berisi
hasil temuan inspeksi dan rekomendasi yang untuk pengguna
Apa yang dimaksud dengan TLHI ?
Tindak lanjut hasil inspeksi (TLHI) adalah menu yang disediakan untuk
menindaklanjuti temuan-temuan hasil inspeksi.
Bagaimana cara menindak lanjuti temuan inspeksi pada balis
inspeksi 2.0?
Pengguna memilih temuan yang telah ditidak lanjuti, dengan terlebih
dahulu menyiapkan bukti hasil tindak lanjut temuan tersebut
Mengunggah bukti temuan yang telah disiapkan
Menunggu verifikasi tindak lanjut oleh verifikator
Temuan yang sudah dinyatakan close (tertutup), akan
dihilangkan dari tampilan pengguna